Minggu, 26 Oktober 2008

Guru Bantu VS Guru Bersertifikasi

Hanya sekedar menumpahkan isi hati dan pikiranku. Melihat pendidikan kita yang muram hati ini rasanya sakit. Pada kali ini tulisan saya berusaha menyoroti masalah guru bantu yang nasibnya kian memelas dibandingkan dengan sebagian guru yang beramai-ramai ikut sertifikasi dengan hanya tujuan mendapatkan tambahan materi.
Kalau kita mau sedikit meluangkan waktu walau hanya 5 menit aja untuk memperhatikan nasib guru bantu di seluruh indonesia yang belum diangkat menjadi pegawai negeri. Pengabdian dan pengorbanan mereka untuk mencerdaskan bangsa ini tidaklah kecil. Rata-rata pengabdian mereka 5 sampai 20 tahun. Jasa mereka untuk mencerdaskan putra-putri ibu pertiwi sampai saat ini masih belum menentu. Kadang gaji mereka hanya cukup untuk transport saja per bulan. Sudah saatnya para pembuat kebijakan bangsa ini memikirkan dengan serius nasib mereka. Kalau hanya mengandalkan guru yang sudah diangkat menjadi pns rasanya sangat sulit dan tidak akan cukup untuk mengajar anak didik yang sedemikian banyak. Maka dari itu Saya berharap pemerintah selaku pengemban amanat Undang-Undang Dasar bisa bersikap adil kepada mereka semua. Sehingga nantinya jasa, pengabdian dan pengorbanan mereka di dalam membangun bangsa dan negara ini tidaklah sia-sia. Ingat mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Sekarang kalau kita menengok program pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada guru dengan program sertifikasi. Dimana guru yang telah lulus sertifikasi akan mendapat tunjangan satu kali gaji mereka. Kebijakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada guru tidaklah salah, bahkan saya dukung tapi harus benar-benar tepat sasaran dan bukan malah menjadi ajang penghamburan biaya pendidikan dimana nantinya antara biaya yang telah di keluarkan tidak seimbang dengan manfaat yang di dapat bangsa dan negara ini. Saya sekali lagi mengingatkan bahwa ini adalah uang rakyat dimana nantinya manfaat sebesar-besarnya juga harus kembali ke rakyat. Kalau saya melihat kenyataan selama ini dimana guru yang ingin memperoleh sertifikasi hanya bermotivasi untuk mendapat tambahan sekali gaji tanpa meningkatkan mutu mengajar mereka. Sungguh ironi sekali kadang ada sebagian guru yang memalsukan data hanya demi memperoleh dana sertifikasi. Padahal meruntut pada latar belakang di buatnya program sertifikasi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Disitu tertulis tidak hanya sehat jasmani tapi juga rohani, kalau telah terjadi pemalsuan data apakah seorang guru masih bisa dikatakan sehat rohaninya.
Terlepas dari itu semua saya hanya berharap agar kedepan pemerintah agar bisa bertindak adil kepada guru bantu yang nota bene kesejahteraannya masih dibawah standar untuk memberikan solusi yang nantinya bisa menjadikan mereka lebih produktif untuk mengemban tugas mereka untuk mencerdaskan anak bangsa. Di sisi lain saya juga berharap agar guru yang mengikuti sertifikasi meluruskan niat untuk tidak hanya mengejar materi semata. Tapi apa yang mereka perbuat semata-mata hanya mengharap ridho Allah dan berjuang untuk kemajuan pendidikan bangsa dan neagara Indonesia tercinta ini.

Tidak ada komentar: